Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.

Peraturan Pemerintah 51 thn 2009 (Pekerjaan Kefarmasian)


download

Peraturan Pemerintah no.51 ini berisi tentang pekerjaan kefarmasian yang merupakan ruh bagi tenaga kesehatan dibidang kefarmasian. dimana kemunculannya banyak membawa pro dan kontra yang mengusik bagi segelintir oknum yang selama ini sudah merasa nyaman dengan keadaanya sekarang tanpa pernah berpikir mau dibawa kemana profesi ini tanpa masa depan. tapi bagi sebagian besar kelahiran PP.51 ini merupakaan cikal bakal terwujudnya eksistensi farmasi menjadi garda terdepan dalam mewujutkan kesehatan masyarakat yang berakhir pada indonesia sehat.

Undang-Undang 44 thn 2009 (Rumah Sakit)

download

Susu Formula bebas Sakazakii

Bakteri Sakazakii
E. sakazakii pertama kali ditemukan pada  1958 pada 78 kasus bayi dengan infeksi meningitis.  Sejauh ini juga dilaporkan beberapa kasus yang serupa pada beberapa negara. Meskipun bakteri ini dapat menginfeksi pada segala usia, risiko terbesar terkena adalah usia bayi. Peningkatan kasus yang besar dilaporkan terjadi di bagian Neonatal Intensive Care Units (NICUs) beberapa rumah sakit di Inggris, Belanda, Amerika, dan Kanada.
Di Amerika Serikat angka kejadian infeksi E. sakazakii yang pernah dilaporkan adalah 1 per 100.000 bayi. Terjadi peningkatan angka kejadian  menjadi 9,4 per 100.000 pada bayi dengan berat lahir sangat rendah (< 1.5 kg) . Sebenarnya temuan peneliti IPB tersebut mungkin tidak terlalu mengejutkan karena dalam sebuah penelitian prevalensi  kontaminasi di sebuah negara juga didapatkan dari 141 susu bubuk formula didapatkan 20 kultur positif  E. sakazakii.   E. sakazakii adalah suatu kuman jenis gram negatif dari keluarga enterobacteriaceae. Organisme ini dikenal sebagai yellow pigmented Enterobacter cloacae.  Pada 1980, bakteri ini diperkenalkan sebagai bakteri jenis yang baru berdasarkan pada perbedaan analisis hibridasi DNA, reaksi biokimia dan uji kepekaan terhadap antibiotika. Disebutkan,  dengan hibridasi DNA menunjukkan E. sakazakii 53-54 persen dikaitkan dengan 2 spesies yang berbeda genus, yaitu Enterobacter dan Citrobacter.
Gejala keracunan yang ditimbulkan oleh susu formula bayi tidak disebabkan oleh komponen biokimia atau bahan yang terkandung di dalamnya. Manusia dapat mengalami gejala keracunan karena susu tersebut telah terkontaminasi oleh bakteri. Susu dapat menjadi media pertumbuhan yang baik bagi bakteri karena di dalamnya terdapat komponen biokimia yang juga diperlukan oleh bakteri untuk tumbuh dan berkembang.
Gejala yang dapat terjadi pada bayi atau anak di antaranya adalah diare, kembung, muntah, demam tinggi, bayi tampak kuning, kesadaran menurun (malas minum, tidak menangis), mendadak biru, sesak hingga kejang. Bayi prematur, berat badan lahir rendah (kurang dari 2.500 gram) dan penderita dengan gangguan kekebalan tubuh adalah individu yang paling berisiko untuk mengalami infeksi ini. Meskipun juga jarang bakteri patogen ini dapat mengakibatkan bakterimeia dan osteomielitis (infeksi tulang)  pada penderita dewasa. Pada penelitian terakhir didapatkan kemampuan 12 jenis strain E. sakazakii untuk bertahan hidup pada suhu 58 derajat celsius dalam pemanasan rehidrasi susu formula.
Gugatan MK
Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan  Institut Pertanian Bogor (IPB) akan mengklarifikasi dan mengumumkan soal cemaran bakteriEnterobacter sakazakii (E. sakazakii) dalam susu formula anak-anak dan makanan bayi.  Pengumuman nama-nama merek susu yang tercemar ini akan dilakukan di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pengacara yang kerap mengajukan gugatan kelas atas berbagai kasus publik, David Tobing menang saat mengajukan gugatan meminta agar daftar susu berbakteri diumumkan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB untuk mengumumkan nama produsen susu formula yang ditemukan mengandung bakteri tersebut.
Padahal sebelumnya, berbagai kalangan dan bahkan Mahkamah Agung telah memerintahkan penarikan barang itu dari pasaran karena terkontaminasi bakteri sakazaki.

Karenanya BPOM meneliti 47 merek susu bayi tersebut. Namun pemerintah mengkalim bahwa BPOM tak menemukan adanya kandungan bakteri sakazaki dalam susu tersebut.
Survei yang dilakukan sejak awal Maret 2011 ini dilakukan oleh tim nasional yang terdiri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Institut Pertanian Bogor, dan Kementerian Kesehatan. Berikut adalah 47 nama dan merek susu formula yang sudah diteliti dan bebas cemaran sakazakii.

1. AL 110             PT Nestle Indonesai
2. Annum Infacare     PT Fonterra Brand Indonesia    
3. Bebelac 1          PT Nutricia Indonesia Sejahtera    
4. Enfamil            Mead Jonhson Nutrition (Philippines)    
5. Enfamil            PT  Mead Jonhson Indonesia
6. Enfamil  A+        PT Mead Jonhson Indonesia     
7. Enfamil A+         PT Mead Jonhson Indonesia     
8. Enfamil A+ HA      PT Mead Jonhson Indonesia    
9. Enfamil A+ O-Lac   PT Mead Jonhson Indonesia    
10. Enfamil A+ PF          PT Maed Jonhson Indonesia      
11. Frisian Flag Tahap I   PT Frisian Flag    
12. Isomil Advance         PT Abbott    
13. Lactogen 1 Klasik      PT Nestle Indonesia     
14. Lactogen Gold 1        PT Nestle Indonesia    
15. Lactona 1              PT Mirota KSM INC      
16. Morinaga BMT           PT Kalbe Morinaga Indonesia    
17. Morinaga BMT Platinum 1   PT Morinaga Indonesia     
18. Morinaga NL 33            PT Morinaga Indonsia     
19. NAN                 PT Nestle Indonesia    
20. NAN 1               PT Nestle Indonesia            
21. NAN -1              Nestle Philippines INC    
22. Neocate             SHS International LTD    
23. Neosure             PT Abbott            
24. Nutricia Bebelac    PT Nutricia Indonesia Sejahtera    
25. Nutricia Nutrilon   PT Nutricia Indonesia Sejahtera    
26. Nutrilon            PT Nutricia Indonesia Sejahtera    
27. Nutrilon Hypo Allergenic  PT Nutricia Indonesia Sejahtera    
28. Nutrilon Less Lactose     PT Nutricia Indonesia Sejahtera    
29. Nutrilon Pepti Junior     PBM Nutritionals    
30. Nutrilon Premature        NV Nutricia    
31. Nutrilon Royal            PT Nutricia Indonesia Sejahtera     
32. Nutrilon Royal 1          PT Nutricia Indonesia Sejahtera    
33. Nutrilon Soya             PT Nutricia Indonesia Sejahtera    
34. Pre NAN        PT Nestle Indonesia     
35. Progestimil    PT Mead Johnson Indonesia    
36. Prosebee       PT. Mead Johnson Indonesia     
37. S-26           PT Wyeth Indonesia    
38. S-26 Gold      PT Wyeth Indonesia    
39. S-26 PDF Gold  PT Wyeth Indonesia     
40. SGM 1 Presinutri PT Sari Husada   
41. SGM BBLR         PT Sugizindo    
42. SGM BBLR 0-6 bulan  PT Sari Husada     
43. SGM LLM         PT Sari Husada    
44. Similac Advace  PT Abbott    
45. Susu Bimbi 1    PT Netania Kasih Karunia, Pasuruan
46. Vitalac BL      PT Sugizindo Bogor
47. Vitalac step 1   PT Sari Husada    








MK Kabulkan Gugatan Terhadap UU Kesehatan


TEMPO InteraktifJakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yang diajukan Misran S.Km, seorang perawat dan bekerja sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Yang dipidanakan karena memberi pelayanan kesehatan sementara ia sendiri belum berstatus sebagai dokter.  

“Mengabulkan permohonan yang diajukan termohon sebagian,” ujar Ketua Mejelis Hakim Konstitusi, dalam persidangan terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Senin, 27 Juni 2011.

Perawat ini dipenjara lantaran membantu warga di pelosok, setahun lebih meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun Pengadilan Negeri Tenggarong pada 11 November 2009 lalu malah menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta. Misran banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan mengajukan uji materiil undang-undang tersebut.

Dalam penjelasannya, Mahkamah berpendapat bahwa penempatan ketentuan pengecualian dalam bagian penjelasan merupakan penempatan yang tidak tepat.

Selain itu, sebagaimana yang didalilkan pemohon keadaaan fasilitas kesehatan serta sumber daya yang tidak memadai di pelosok menjadi pertimbangan dilematis. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan akses fasilitas kesehatan yang ada di pelosok sangat sulit, hal ini disebabkan luasnya wilayah Indonesia. 

Banyak wilayah terpencil yang tidak terjangkau, sulit medan karena masalah topografi, kemampuan keuangan negara untuk pengadaan Infrastuktur, sedikitnya SDM bidang kesehatan dengan berbagai spesialisasinya. Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan adalah kefarmasian,dan jika tidak ada tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian terbatas, antara lain dokter/dokter gigi, bidan dan perawat. 

Menurut MK, perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam pasien diperlukan tindakan media dengan segera untuk emnyelamatkan pasien. Selain itu, penjelasan pasal 108 ayat 1 yang memberikan kewenangan terbatas terhadap perwat menimbuklkan keadaan dilematis. Serta menimbukan tidak adanya kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan pasal 28 D yat (1) UUD 1945.

“di satu sisi petugas kesehatan dengan kewenangan yang sangat terbatas harus menyelamatkan pasien dalam keadaan darurat, seangkan disatu sisi memberikan obart dibayangi ketakutan terhadap ancaman pidana,”ujarnya.Menanggapi putusan itu, Misran bersyukur sekali, sebab upayanya selama ini dikabulkan MK. “Saya sangat bersyukur, sebab dengan keputusan ini saya mendapatakan kepastian hukum yang pasti,”ujarnya. 

“Saya mohon semua pelayan kesehatan jangan segan melayani pasien setulusnnya,”.Kasus Misran ini menarik perhatian publik, dengan alasan kemanusiaan dia menolong warga dipelosok yang membutuhkan, Tidak hanya mengobati, tapi juga mengubah pola kesehatan warga menjadi lebih baik. 
Namun Putusan PN Tenggarong tahun lalu telah mengubah semuanya.Merasa dizalimi, 13 mantri pun memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. 

Mereka meminta pasal yang menjadikan Misran di penjara dicabut karena pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.Bukan hanya itu, dengan adanya putusan MK ini akan memberikan keuntungan bagi pelayan kesehatan di seluruh Indonesia khususnya di pelosok, mereka bisa memberikan pertolongan kepada warga yang membutuhkan tanpa rasa takut menyalahi Undang-undang Kesehatan No. 36 yang dinilai mengkriminalisasikan petugas medis di pelosok tanah air.


JAYADI SUPRIADIN
link http://tempointeraktif.com

Undang-Undang 36 thn 2009 (Kesehatan)


download

Undang-undang kesehatan ini terdiri dari 22 BAB dan 205 Pasal dan 33 Halaman, yang disahkan Dijakarta pada tanggal 13 Oktober 2009, yang merupakan penganti undang-undang kesehatan sebelumnya No.22 Tahun 1992 dapat didownload disini

Rahasia Siklus Kesehatan Wanita



download

    Seorang wanita adalah sebuah anugerah alam. Manusia yang kompleks dengan beragam sifat serta kelakuannya, bermula dari sebuah sel telur yang dibuahi sel sperma, yang kemudian berkembang di dalam rahim wanita menjadi bayi yang siap meneruskan sejarah manusia.Setiap bulan terdapat 12 sampai 30 sel telur yang berkembang lebih lanjut. Satu di antaranya yang berhasil matang mendahului yang lain, dikeluarkan dari indung telur dan siap untuk dibuahi. Kadang-kadang lebih dari satu sel telur yang berhasil ke luar dari indung telur secara bersamaan. Setelah tidak ada lagi persediaan sel-sel telur yang harus dikembangkan, fungsi seorang wanita sebagai alat reproduksi pun berakhir, dan ia menjalani masa menopause. Sedangkan sel sperma terus-menerus dibentuk sejak masa remaja seorang pria hingga usianya lanjut. Karena wanita mengalami perubahan fungsi menjadi “alat reproduksi” ketika menginjak usia remaja dan berhenti setelah mengalami masa menopause, maka pada setiap fase perubahan tersebut muncul gangguan kesehatan reproduksi yang perlu mendapat perhatian. Mengutip AMA (American Medical Association). 
Baca kelanjutannya dengan mendownload link diatas

Sumber: FormulaSehat.com

Antibiotic Policies

download

Resistensi bakteri terhadap antibiotik dan kebutuhan penting untuk membatasi ini global masalah kesehatan masyarakat telah mencapai kesadaran luas di kalangan kesehatan penyedia, administrator rumah sakit, pejabat kesehatan publik, dan bahkan publik. Literatur profesional dan berbaring terus melaporkan konsekuensi dari penyalahgunaan antibiotik dan kenaikan strain resisten terhadap antibiotik. Ketika mencoba memahami resistensi obat dan mengembangkan cara untuk mengendalikan pemasangan publik masalah kesehatan, ada banyak faktor untuk mempertimbangkan, yang memiliki keduanya kesehatan dan pertimbangan ekologis. Buku ini membahas tantangan itu. 
Dorongan utama dari penulis adalah untuk mendefinisikan masalah dan menawarkan global dan pendekatan multidisiplin untuk menyelesaikan sebagai resistensi obat menghadapkan individu, rumah sakit dan masyarakat. Apa yang perlu kita ketahui untuk membantu dokter dan pejabat kesehatan masyarakat memperbaiki situasi? Apa teori harus dihibur dan apa kebijakan dan praktek dapat bergerak ke menghasilkan perubahan? Ini adalah beberapa pertanyaan yang diajukan dan dibahas dari berbagai sudut pandang. Menggunakan teori, pemahaman tentang praktek, dan faktor terlibat dalam menciptakan dan melestarikan masalah, penulis sarankan kebijakan dan pedoman yang menargetkan membalikkan resistensi obat. menggunakan Antibiotik, baik dari segi jumlah dan panjang aplikasi, adalah yang kontributor utama pemilihan dan propagasi strain resisten. Sementara beberapa resistensi antibiotik mungkin muncul dengan perlakuan masing-masing, yang mantap kenaikan ketahanan frekuensi dalam lingkungan yang umumnya menyiratkan penggunaan jangka panjang dan / atau digunakan pada konsentrasi yang terlalu rendah untuk menyembuhkan efek, tapi cukup tinggi untuk mendorong pertumbuhan strain resisten. Selain menggunakan antibiotik, lainnya faktor, termasuk epidemiologi, transfer gen, dan bahkan obat lain, pengaruh perlawanan fenomena. 

Pharmacy Law Textbook Review


download


This is the first edition of Pharmacy Law: Textbook and Review. As an Assistant Adjunct Professor at Albany College of Pharmacy in Albany,New York for the past seven years, I have taught Jurisprudence to the fifth year PharmD class. My primary goal in teaching Jurisprudence is to prepare students for the Pharmacy Boards. The goal of this book is to prepare you to be successful in your endeavor to pass the federal portion of the Pharmacy Boards. For those of you who have been successful in passing the Pharmacy Boards, this book will serve as a reference tool as you advance the practice of pharmacy. The book is divided into topics including a description of the federal entities that guide and regulate the practice of pharmacy; a history of pharmacy law; a demonstration of the drug approval process; a review of drug product substitution; a comprehensive review of the controlled substances act; a review of opioid treatment; an overview of medical devices, dietary supplements, herbals, homeophathics, and cosmetics; drug product packaging and labeling; and other regulations such as HIPPA, USP 797, bar coding, and the methamphetamine act. Where possible each chapter provides web sites helpful in further discussion of the topic. The final section of the book contains more than 400 questions in the format utilized by the MPJE. These questions are also included on the bind-in CD-ROM at the back of this book to give you experience answering questions in a board-simulating interface. Most states have their laws available online. It is important for you to know the laws of your state and be able to distinguish your state law from federal law when necessary for both the Pharmacy Boards and in your practice

DAFTAR RUMAH SAKIT DI SUMATERA UTARA
NO
NAMA RUMAH SAKIT
ALAMAT
PROPINSI
1
Jl. Gatot Soebroto KM 4,5 Medan 20112
Sumatera Utara
2
Jl. Aek Nabara, Kab Labuhan Batu, Sumut
Sumatera Utara
3
Jl. Binjai KM 7, No.237, Medan
Sumatera Utara
4
Jl. Bahagia No.85, Medan 20217
Sumatera Utara
5
Jl. Kesehatan, Dolok Seribu, Kab Simalungun
Sumatera Utara
6
Jl. HM Joni No.64, Medan
Sumatera Utara
7
Jl. HOS Cokroaminoto No.122, Medan 20211
Sumatera Utara
8
Jl. Djamin Ginting KM 9,8 No.166, Medan 20141
Sumatera Utara
9
Jl. Sumatera Simpang Kantor No.6, Medan
Sumatera Utara
10
Jl. Yos Sudarso 79, P Brayan 20116
Sumatera Utara
11
Jl. Merbabu 18, Medan 20310
Sumatera Utara
12

Jl. Surakarta 2 Medan
Sumatera Utara
13
Jl. Imam Bonjol 50, Medan
Sumatera Utara
14
Jl. Dr. FL Tobing 35, Sibolga 22521
Sumatera Utara
15
PTP Nusantara II, Tanjung Merawa 20362
Sumatera Utara
16
Jl. Prof HM Yamin SH No.47, Medan 20234
Sumatera Utara
17
Jl. Sultan Hasanuddin 19, Kotamadya Binjai 20713
Sumatera Utara
18
Jl. Cipto Mangunkusumo 19, Gunung Sitoli
Sumatera Utara
19
Dolok Merangir, Pos Serbelawan 21155
Sumatera Utara
20
Jl. RS Haji Medan Estate 20237
Sumatera Utara
21
Jl. Majapahit 118, Medan
Sumatera Utara
22
Jl. Gatot Soebroto KM 4,5 Medan
Sumatera Utara
23
Jl. Gereja 17, Balige 22314
Sumatera Utara
24
Kel Sel Renggas, Kec Kisaran Barat, Kab Asahan
Sumatera Utara
25
Jl. Bilal 103 Medan
Sumatera Utara
26
Jl. Membang Muda, Kab Labuhan Batu
Sumatera Utara
27
Jl. Diponegoro 2, Medan 20112
Sumatera Utara
28
Jl. Imam Bonjol No.7, Tebing Tinggi
Sumatera Utara
29
Jl. Sisingamangaraja 310 Kisaran
Sumatera Utara
30
Jl. Yos Sudarso No.91 KM 6 Medan
Sumatera Utara
31
Jl. Sujono 80, Medan 20223
Sumatera Utara
32
Jl. Timur 27D, Medan
Sumatera Utara
33
Jl. Teuku Umar 9, Medan 20112
Sumatera Utara
34
Jl. Thamrin 105, Medan
Sumatera Utara
35
Jl. Medan KM 10 No.82 Sinaksak, P. Siantar
Sumatera Utara
36
Jl. W Monginsidi No. 11, Medan 20157
Sumatera Utara
37
Jl. Tj. Morawa B KM 18,5 Kab. Deli Serdang
Sumatera Utara
38
Jl. Raya Medan Tanjung Morawa KM 12, Medan
Sumatera Utara
39
Jl. Dr. Fl. Tobing 10, Padang Sidimpuan
Sumatera Utara
40
Jl. Sumatra, Belawan
Sumatera Utara
41
Jl. Sutomo 230 Kotamadya Pematang Siantar 21121
Sumatera Utara
42
Jl. Sisingamangaraja No.7, Medan 20213
Sumatera Utara
43
Jl. Dr. Wahidin No.1, P. Berandan, Sumatera Utara 20857
Sumatera Utara
44
Jl. KH Wahid Hasyim 1, Medan
Sumatera Utara
45
Jl. H Misbah 7, Medan
Sumatera Utara
46
Jl. Kayu Putih, Tg Gading - Asahan PO BOX 1 KT
Sumatera Utara
47
Jl. Pos Sel Bejangkar, Kab Simalungun
Sumatera Utara
48
Jl. Batang Serangan Padang Tualang, Langkat
Sumatera Utara
49
Deli Serdang, Galang 20585
Sumatera Utara
50
Jl. Naga Jaya Pos Serbelawan, Kab Simalungun
Sumatera Utara
51
Jl. KH Dewantara No. 129, Rantauprapat
Sumatera Utara
52
Jl. Sumatra 88, Kel. Belawan, Medan 20411
Sumatera Utara
53
Jl. Beja Raya 10 Medan
Sumatera Utara
54
Jl. Besar 77, Delitua 20355
Sumatera Utara
55
Jl. Rata Perangin-angin 23, Kabanjahe 22111
Sumatera Utara
56
Jl. Djamin Ginting 2, Medan 20154
Sumatera Utara
57
Jl. Kapt. Muslim 79 Medan 20123
Sumatera Utara
58
Jl. Jend. Sudirman 229, Tebingtinggi 20615
Sumatera Utara
59
Jl. Nibung Raya 204, Medan
Sumatera Utara
60
Jl. TB Simatupang 31, Kp. Lalang, Medan 20127
Sumatera Utara
61
Tanjung Keliling, Kab. Langkat
Sumatera Utara
62
Jl. Agus Salim 1 Tarutung 22411
Sumatera Utara
63
Jl. Dr. Kumpulan Pane, Tebing Tinggi
Sumatera Utara
64
Jl. Putri Hijau 15, Medan 20001
Sumatera Utara
65
Jl. Putri Hijau 17, Medan 20111
Sumatera Utara
66
Jl. Kapten Selamet Ketaren Kabanjahe 22111
Sumatera Utara
67
Jl. Sutoyo 21 Tanjung Balai
Sumatera Utara
68
Jl. Merdeka 329, Pematang Siantar
Sumatera Utara
69
Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 15 Gunungsitoli, Nias - Sumatera U
Sumatera Utara
70
Jl. Syahbandar No. 5 - 7 Medan
Sumatera Utara
71
Jl. Farel Pasaribu 21 Pematang Siantar
Sumatera Utara
72
Jl. Mongonsidi Ujung, Medan
Sumatera Utara

´